Selamat Datang!

Quo Vadis Intelijen Negara

By Alif Lukmanul Hakim on 11.08

Filed Under:

Oleh : Alif Lukmanul Hakim S.Fil

Sejak berhembusnya angin euforia reformasi di Indonesia, masalah penataan kelembagaan menjadi salah satu prioritas bagi transisi dan konsolidasi demokrasi yang tengah berlangsung. Kelembagaan politik yang menjadi salah satu pilar bagi liberalisasi politik pasca kejatuhan Orde Baru, membuktikan bahwa hal tersebut tidak mudah. Penataan kelembagaan politik memberikan satu garansi bagi mulusnya proses demokrasi transisional dan reformasi yang diharapkan. Permasalahan yang muncul kemudian adalah setelah sembilan tahun reformasi berjalan, belum semua kelembagaan politik dan Negara tertata dan sesuai dengan nilai dan prinsip demokrasi. Salah satunya adalah komunitas intelijen, khususnya lembaga intelijen Negara dan intelijen Polri. Sampai saat ini, ruang lingkup dan batasan-batasan mengenai wilayah kerja dari masing-masing intelijen tersebut belum secara jelas diatur dalam peraturan perundang-undangan. Bahkan berulang kali, baik lembaga intelijen negara, dalam hal ini Badan Intilejen Negara (BIN), dan intelijen keamanan, yakni Intelkam Polri masih saling tumpang tindih, serta minim koordinasi. Salah satu permasalahan yang kemudian muncul ke permukaan adalah kasus pengibaran bendera RMS di hadapan Presiden SBY pada peringatan HARGANAS di Ambon oleh para penari Cakalele yang disusupi oleh para pentolan RMS. Tentu saja banyak persoalan lain yang kemudian menjadi landasan bagi kita untuk juga menata lembaga intelijen dan komunitas intelijen lainnya agar memiliki kesamaan visi dan tidak berlawanan dengan nilai dan prinsip demokrasi dalam konteks Indonesia.
Di samping itu, yang tidak kalah menariknya adalah carut-marutnya koordinasi antar lembaga intelijen, yang berimplikasi pada kinerja masing-masing lembaga. BIN, yang ditunjuk pemerintah sebagai lembaga intelijen yang mengkoordinatori semua lembaga dan komunitas intelijen yang ada juga tidak maksimal dalam memosisikan perannya. Bahkan terkadang karena merasa menjadi koordinator dari komunitas intelijen tersebut, acapkali BIN bertindak terlampau superior dan menegasikan peran komunitas intelijen lainnya.

Ketiadaan legalitas perundang-undangan menjadi penegas dari problematika yang dikemukakan di atas. Masing-masing memang mengantungi legalitas, baik berupa surat keputusan, surat penugasan, maupun yang setingkat dengan peraturan presiden (Perpres), namun tidak ada legalitas yang mengikat satu dengan yang lainnya. Masalah yang muncul kemudian adalah keberadaan legalitas dari masing-masing komunitas intelijen tersebut belum sepenuhnya memenuhi asas profesionalisme dan pengorganisassian lembaga demokratik lainnya. Yang muncul justru terjadi banyak saling sikut dan tumpang tindih pekerjaan intelijen yang menjadi kontra produktif bagi penataan kelembagaan demokratik. Berdasarkan hal tersebut di atas, maka tulisan ini akan membahas mengenai Quo Vadis BIN dan Intelkam Polri, secara umum, sehingga dapat diperoleh bagaimana seharusnya ia di(ber)fungsi-kan oleh negara dengan tidak mencederai nilai dan prinsip demokrasi Pancasila. Di samping itu, akan juga dibahas bagaimana langkah-langkah yang harus dilakukan agar efektifitas lembaga intelijen dan komunitasnya tersebut dapat terkoordinasi dengan baik.
Menyangkut koordinasi antar lembaga intelijen, hampir tidak efektif di masa Orde Lama dan Orde Baru, serta Orde Reformasi. Keefektifan koordinasi, antara lembaga intelijen negara dengan lembaga intelijen Polri menjadi permasalahan tersendiri. Tidak ada perundang-undangan yang mengikat satu dengan yang lainnya. Yang ada hanya keputusan setingkat Kepres, maupun produk hukum di bawahnya. Bahkan perumusan tugas dan fungsi terkesan sangat umum, seperti pada Intelijen Polri. Sebaliknya, lembaga intelijen negara yang juga menjalankan fungsi koordinasi seperti pada BPI, BAKIN, atau BIN makin menyulitkan upaya koordinasi satu lembaga intelijen dengan yang lainnya. Yang muncul justru aroma persaingan dan sentimen kelembagaan yang meninggi. Bahkan dapat disimpulkan bahwa fungsi koordinasi yang melekat pada fungsi intelijen negara pada masa Soekarno dan Soeharto justru menjadi bumerang bagi efektifitas koordinasi dan kinerja lembaga tersebut. Sementara tidak berjalannya koordinasi antar lembaga intelijen di era Reformasi, disebabkan karena upaya penataan kelembagaan tersebut berjalan sangat lamban.

Ada enam penegasan mengapa koordinasi antara lembaga intelijen menjadi permasalahan serius dari dahulu hingga sekarang, khususnya antara lembaga intelijen negara dan intelijen keamanan, yakni: Pertama, otoritas negara atas lembaga-lembaga intelijen cenderung rendah. Otoritas dalam hal ini diasumsikan sebagai kontrol negara atas kinerja dari lembaga intelijen yang mengemban fungsi koordinasi. Kontrol tersebut menjadi sulit dilakukan ketika ketua ataupun pimpinan dari BAKIN atau BIN, yang mengemban fungsi intelijen negara dan fungsi koordinasi merupakan orang terdekat dengan kekuasaan.
Kedua, tidak adanya aturan hukum yang mengatur batasan dan wewenang kerja antara lembaga intelijen negara dengan intelijen Kepolisian. Aturan yang ada hanya terbatas mengikat satu organisasi saja, itupun sebatas Keputusan Presiden (Kepres), Intruksi Presiden (Inpres), Keputusan Menteri, maupun Keputusan Kapolri. Ketidakadaan aturan yang mengikat koordinasi antar lembaga intelijen tersebut menyebabkan batasan wilayah dan wewenang tugas juga makin rancu dan kabur.

Ketiga, dinamika internal masing-masing lembaga yang memiliki ekspektasi yang berbeda, baik berupa esprit de corps, maupun sentimen kelembagan. Hal ini terlihat pada semangat membangun dan menjaga negara dalam kondisi dan situasi yang utuh. Indikator yang mudah dikedepankan adalah rumusan tugas dan fungsi yang secara umum dibuat mencakup keindonesiaan.

Keempat, budaya di internal lembaga intelijen belum mengedepankan semangat kebersamaan dan profesionalisme. Satu filosofi kelembagaan yang bersifat koordinatif adalah memahami posisi, peran, dan fungsinya secara sadar. Dalam pengertian keberadaan setiap lembaga intelijen harus terkait dengan peran dan fungsinya secara tegas. Di sinilah kemudian akan muncul dengan sendirinya profesionalitas kelembagaan.
Kelima, sentimen kelembagaan yang satu dengan yang lain merasa lebih baik dari lembaga lain. Berbeda pada kasus kebanggaan pada lembaga, pada sentimen yang merasa lebih baik menjadi pemicu terjadinya keengganan dari masing-masing lembaga intelijen untuk membuka hal-hal yang menjadi kerja-kerja keseharian. Tak heran pula kerap kali terjadi bentrok kerja antara lembaga intelijen tersebut di lapangan, misalnya pada kasus pengibaran bendera RMS di depan Presiden di Ambon beberapa waktu yang lalu. 
Mungkin saja sebelumnya terjadi miskoordinasi atau kurangnya koordinasi – untuk tidak mengatakan adanya unsur kesengajaan yang bermain. Permasalahan koordinasi antara lembaga intelijen negara dengan intelijen Kepolisian, khususnya, maupun komunitas intelijen lainnya hampir pasti tidak akan terselesaikan apabila belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur keduanya. Koordinasi menjadi kata kunci bagi upaya mengendorcement agar lembaga intelijen, serta komunitas intelijen lainnya dapat mengefektifkan kinerja dan lebih profesional.

Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa koordinasi antara lembaga intelijen negara dan intelijen keamanan POLRI menjadi sesuatu yang mendesak. Selain masalah pembatasan ’wilayah kerja’, juga terkait dengan efektifitas dan efisiensi kedua lembaga intelijen untuk mewujudkan keamanan dalam negeri, juga terkait dengan pembangunan dan penataan kelembagaan intelijen yang efektif, profesional, dan sesuai dengan nilai dan prinsip demokrasi. Kedua hal tersebut terkait dengan transisi demokrasi yang tengah berjalan. Hubungan atau keterkaitannya adalah pada peran dan fungsi intelijen sebagai salah satu supporting system bagi konsolidasi demokrasi dalam masa transisi demokrasi yang sedang berproses saat ini.

Intelijen adalah lembaga ”abnormal” dalam praktek operasionalnya, sehingga pengetatan aturan main (rule of game), dan kode etik operasionalnya menjadi penegas bagi keberadaan BIN, sebagai lembaga intelijen negara, dan Baintelkam Polri, sebagai intelijen dari Kepolisian Republik Indonesia untuk membangun koordinasi yang baik. Indikator yang paling kentara adalah terbangunnya koordinasi yang baik serta efektifitas operasional masing-masing lembaga dengan tetap mengedepankan supremasi hukum dan HAM, dan nilai serta prinsip demokrasi agar wajah intelijen kita di masa yang akan datang lebih baik dan memberikan kontribusi positif bagi persatuan dan kesatuan bangsa serta integritas nasional. Semoga.
 
Tulisan ini pernah dimuat dalam Koran Merapi, Grup Kedaulatan Rakyat, Yogyakarta


0 komentar for this post