Selamat Datang!

Kontekstualisasi dan Implementasi Pancasila

By Alif Lukmanul Hakim on 09.16

Filed Under:

Oleh: Alif Lukmanul Hakim, S. Fil

NEGARA kebangsaan yang berbentuk kepulauan Indonesia terbentuk dengan karakteristik unik dan spesifik. Berbeda dengan Jerman, Inggris, Prancis, Italia, Yunani serta Negara-negara Eropa Barat lainnya, yang menjadi suatu negara bangsa (nation state) karena kesamaan bahasa. Atau Australia, dan juga negara-negara Asia Selatan lainnya, yang menjadi satu bangsa karena kesamaan wilayah daratan. Latar belakang historis dan kondisi sosiologis, antropologis dan geografis Indonesia yang unik dan spesifik seperti, bahasa, etnik, atau suku bangsa, ras dan kepulauan menjadi komponen pembentuk bangsa yang paling fundamental dan sangat berpengaruh terhadap realitas kebangsaan Indonesia saat ini.

Indonesia menjadi satu negara bangsa (nation state) meski terdiri dari beragam bahasa, etnik atau suku bangsa, ras, dan kepulauan. Semuanya terwujud karena adanya kesamaan sejarah masa lalu atau persamaan rasa senasib dan sepenanggungan; terlebih kesamaan wilayah selama 5 abad Kerajaan Sriwijaya pada tahun 7 masehi dan 3 abad Kerajaan Majapahit dan sama-sama 3,5 abad dijajah Pemerintah kolonial Belanda serta 3,5 tahun oleh Jepang.

Negara kebangsaan kita juga terbentuk atas prakarsa dan usaha yang “berdarah-darah” dari founding fathers dan seluruh pejuang Indonesia, yang tanpa kenal lelah keluar masuk penjara dan dibuang ke tempat pengasingan, serta gugur sebagai pahlawan bangsa, oleh pemerintah kolonial atau penjajah guna memantapkan rasa dan semangat kebangsaan Indonesia yang resminya lahir pada Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 — sebelumnya diawali dengan terbentuknya Budi Utomo pada 20 Mei 1908 yang menandai Kebangkitan Nasional Indonesia. Negara kebangsaan Indonesia lahir melalui proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan UUD 1945 yang ditetapkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945, yang pada bagian pembukaannya memuat Pancasila sebagai dasar negara. Pancasila merupakan sublimasi dan kristalisasi dari pandangan hidup (way of life) dan nilai-nilai budaya luhur bangsa yang mempersatukan bangsa kita yang beraneka ragam suku atau etnik, ras, bahasa, agama, pulau, menjadi bangsa yang satu, Indonesia.

Itulah sebabnya, meski UUD 1945 telah diamandemen sebanyak empat kali — yang kita tahu pula banyak kontroversi yang melingkupi proses amandemen tersebut — bagian pembukaan ini tetap tidak berubah, karena jika berubah berarti membentuk negara baru, bukan yang diproklamirkan pada 17 Agustus 1945.

Sosiolog Talcott Parsons dalam buku Social System menyatakan, jika suatu masyarakat ingin tetap eksis dan atau memiliki sustainibility yang mantap dan dinamis, ada empat paradigma fungsi (function paradigm) yang harus terus dilaksanakan serta termanifestasikan oleh dan dalam masyarakat tersebut. Pertama, pattern maintenance, kemampuan memelihara atau melestarikan sistem nilai budaya yang dianut karena budaya adalah endapan atau manifestasi tingkah laku manusia. Budaya masyarakat itu akan berubah karena terjadi transformasi nilai dari masyarakat terdahulu ke masyarakat kemudian (cultural progress), tetapi dengan tetap memelihara nilai-nilai yang dianggapnya luhur, karena tanpa hal itu akan terbentuk masyarakat baru yang lain.

Kedua, kemampuan masyarakat beradaptasi dengan dunia yang berubah dengan cepat. Sejarah telah membuktikan banyak peradaban masyarakat yang telah hilang karena tidak mampu beradaptasi dengan perubahan dunia. Beradaptasi di sini dalam arti mampu menghadapi perubahan dunia dan arus gerak sejarah peradaban yang ada dengan tetap mengkontekstualisasikan sistem nillai dari peradaban kita dan tetap mengedepankan identitas kebangsaan kita. Masyarakat yang mampu menyesuaikan diri dengan perubahan serta memanfaatkan peluang yang timbul akan tetap eksis dan memiliki keberlanjutan kehidupan kebangsaan yang mantap. 

Ketiga, adanya fungsi integratif dari unsur-unsur masyarakat yang beragam secara terus-menerus dan berkesinambungan sehingga terbentuk kekuatan sentripetal yang kian menyatukan masyarakat itu.

Keempat, masyarakat perlu memiliki goal attainment atau tujuan bersama — adanya dimensi teleologis atau kebertujuan yang jelas sebagai sebuah bangsa — yang dari masa ke masa bertransformasi karena terus diperbaiki oleh proses dinamika masyarakatnya dan oleh para pemimpinnya. Jika negara kebangsaan Indonesia terbentuk oleh kesamaan sejarah masa lalu, maka ke depan perlu dimantapkan lagi dengan adanya kesamaan cita-cita, pandangan, harapan, dan tujuan tentang masa depannya.

Sebuah negara bangsa membutuhkan Weltanschauung atau landasan filosofis. Atas dasar Weltanschauung itu, disusunlah visi, misi, dan tujuan negara. Tanpa itu, negara hidup seperti anak ayam yang kehilangan induknya, tanpa pedoman. Dalam perspektif negara bangsa, empat function paradigm Parson yang harus terus dilaksanakan masyarakat Indonesia agar dapat hidup dan berkembang, kerangka sistemiknya termanifestasikan (terkristalisasi) dalam Pancasila yang merupakan Weltanschauung atau geistlichten hintergrund bangsa Indonesia.

Akhir-akhir ini, terasa pamor Pancasila sedang menurun. Pancasila juga dapat dipandang sebagai ideologi negara kebangsaan Indonesia. Ideologi itu tidak pernah mati, yang terjadi adalah emergence (kemunculan), decline (kemunduran), dan resurgence of ideologies (kebangkitan kembali suatu ideologi). Tampaknya, sejak awal proses reformasi 1998 hingga saat ini sedang terjadi declining (kemunduran) — inherent juga di dalamnya declining (kemunduran) demokrasi, yang terbukti dengan tidak terwujudnya konsolidasi demokrasi di Indonesia — pamor ideologi Pancasila seiring meningkatnya liberalisasi dan demokratisasi dunia. 

Sosialisasi Pancasila di masa lalu, dengan tafsirannya yang monolitik dan hegemonik oleh struktur penguasa yang ada telah mencederai dan mengkerdilkan Pancasila. Akibatnya Pancasila dipandang sebagai produk penguasa yang hanya menjadi alat legitimasi dan justifikasi segala tindakannya. Celakanya pula, Pancasila — akibat penyimpangan yang dilakukan oleh penguasa tadi — menjadi dijauhi oleh masyarakat Indonesia dan tidak mewujud secara substansial pada perikehidupan sehari-hari masyarakatnya.

Dalam buku The Meaning of The 20th Century, Kenneth E Boulding, seperti dikutip oleh Siswono Yudohusodo dalam makalahnya di dalam sebuah seminar menyatakan, “Kebenaran yang diakui benar oleh semua orang bukan ideologi yang patut diperjuangkan. Kebenaran yang diakui benar oleh sebagian orang adalah ideologi yang patut diperjuangkan”.

Agar Pancasila sebagai ideologi dan falsafah hidup bangsa tetap mempunyai semangat untuk diperjuangkan dan dipertahankan oleh rakyat Indonesia, kita perlu menerima kenyataan belum diterimanya Pancasila oleh semua elemen dalam masyarakat. Oleh karena itu kita harus terus menggali dan mengkontekstualisasikan nilai-nilai luhur Pancasila dengan konteks zaman kekinian.

Pancasila perlu disosialisasikan agar dipahami oleh dunia sebagai landasan filosofis bangsa Indo- nesia dalam mempertahankan eksistensi dan mengembangkan dirinya menjadi bangsa yang sejahtera, berkeadilan, serta demokratis. Pancasila harus menjadi sebuah ideologi yang bertipikal pathfinder (kreatif) dalam menciptakan dan menemukan daratan-daratan baru bagi upaya memahami realitas kebangsaan kita secara lebih menyeluruh (baca: utuh).

Hanya dengan mencapai kondisi bangsa yang maju, sejahtera, berkeadilan dan demokratis bangsa Indonesia dapat menjadi salah satu bangsa yang disegani di dunia. Saat itulah Pancasila berpotensi untuk diterima oleh bangsa-bangsa lain di dunia. Indonesia pun akhirnya dapat berperan sentral dalam kehidupan internasional.

Harus menjadi tugas kita bersama untuk mengartikulasikan keinginan rakyat untuk maju melalui upaya kontekstualisasi dan implementasi Pancasila dan berbagai aras kehidupan berbangsa dan bernegara. Pancasila harus selalu terbuka dan membuka dirinya untuk diinterpretasi tentunya dalam koridor keilmuan yang kritis dan ilmiah.

Tulisan ini pernah dimuat dalam Opini Koran Kedaulatan Rakyat Yogyakarta, 2 Februari 2006.


0 komentar for this post